News

Back to list

12/22/14

[Remainder] Prosedur Registrasi

FM Business Partner, 

Kami ingatkan kembali prosedur / ketentuan registrasi distributor baru, sesuai dengan surat PERJANJIAN DISTRIBUTOR yang sudah kami cantumkan di REGISTRATION FORM.

Calon distributor baru dapat mengajukan permohonan keanggotaan ke FM Group Indonesia dengan syarat dan ketentuan sbb:

  1. Calon Distributor adalah orang dewasa minimal umur 18 tahun saat mengajukan permohonan sebagai distributor FM Group Indonesia.
  2. Calon distributor mengisi aplikasi formulir, menandatangani dan mengirimkannya  ke FM Group Indonesia dengan melengkapi foto copy identitas diri (KTP dan PASPORT), fotocopy NPWP (Jika ada). Atau datang langsung ke Counter kami, mengisi formulir pendaftaran yang sudah kami sediakan dan melengkapi foto copy identitas diri.
  3. Mengisi formulir aplikasi elektronik yang tersedia di website FM Group Indonesia, dan mencantumkan foto copy identitas diri dan fotocopy NPWP.
  4. Atau Calon distributor bisa mengajukan pre-registrasi by e-mail dan sms, dengan mengirimkan data sesuai dengan format registrasi yang sudah kami informasikan, dan melengkapi foto copy identitas dan fotocopy NPWP. Kemudian akan kami kirimkan formulir registrasi untuk diisi dan ditanda tangani bersamaan dengan paket joining package atau staterkit  yang dipilih oleh distributor baru.

Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani harus dikembalikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal registrasi.

Apabila distributor baru tidak mengembalikan formulir registrasi dalam jangka waktu 30 hari. Maka Distributor tidak berhak mendapatkan komisi dan bonus lainnya.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapakan terima kasih.

 

Hormat kami

Management FM Group Indonesia.